PT Fastfood Indonesia Tbk.
adalah pemilik tunggal waralaba KFC di Indonesia, didirikan oleh Gelael Group
pada tahun 1978 sebagai pihak pertama yang memperoleh waralaba KFC untuk
Indonesia. Perseroan mengawali operasi restoran pertamanya pada bulan Oktober 1979
di Jalan Melawai, Jakarta, dan sukses outlet ini kemudian diikuti dengan
pembukaan outlet-outlet selanjutnya di Jakarta dan perluasan area cakupan
hingga ke kota-kota besar lain di Indonesia antara lain Bandung, Semarang,
Surabaya, Medan, Makassar, dan Manado. Keberhasilan yang terus diraih dalam
pengembangan merek menjadikan KFC sebagai bisnis waralaba cepat saji yang
dikenal luas dan dominan di Indonesia.
Bergabungnya Salim Group sebagai pemegang saham utama telah meningkatkan pengembangan Perseroan pada tahun 1990, dan pada tahun 1993 terdaftar sebagai emiten di Bursa Efek Jakarta sebagai langkah untuk semakin mendorong pertumbuhannya. Kepemilikan saham mayoritas pada saat ini adalah 79,6% dengan pendistribusian 43,8% kepada PT Gelael Pratama dari Gelael Group, dan 35,8% kepada PT Megah Eraraharja dari Salim Group; sementara saham minoritas (20,4%) didistribusikan kepada Publik dan Koperasi.
Bergabungnya Salim Group sebagai pemegang saham utama telah meningkatkan pengembangan Perseroan pada tahun 1990, dan pada tahun 1993 terdaftar sebagai emiten di Bursa Efek Jakarta sebagai langkah untuk semakin mendorong pertumbuhannya. Kepemilikan saham mayoritas pada saat ini adalah 79,6% dengan pendistribusian 43,8% kepada PT Gelael Pratama dari Gelael Group, dan 35,8% kepada PT Megah Eraraharja dari Salim Group; sementara saham minoritas (20,4%) didistribusikan kepada Publik dan Koperasi.